,..
KPT (Kredit Pemilikan Tanah) adalah fasilitas angsuran cicilan dari penyedia jasa layanan cicilan berupa bank guna membantu kepada kavling tanah atau pihak yang akan membeli tanah. Dalam kehidupan sehari-hari ini adalah hal yang umum sedikit mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah yang kita ketahui, biasanya kredit tanah berupa tanah atau lahan kosong yang belum dibangun. Tujuan terdapat banyak bermacam-macam bisa digunakan sebagai tempat tinggal dikemudian hari atau sebagai investasi properti menjadi kepentingan pemilik lahan bisa seperti pribadi atau usaha. Tergantung kebutuhan dari pemilik lahan tersebut. Batas waktu kredit bisa disesuaikan dengan harga tanah dan kemampuan, biasanya berlangsung 2 hingga belasan tahun. Dokumen KPT (Kredit Pemilikan Tanah) yang perlu disiapkan. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan kredit tanah juga sangat umum ditemukan dalam kondisi pengajuan kredit yang lainnya. Berikut dibawah ini daftar data yang perlu anda harus tau. Pengusaha -Fotocopy akta penge...









