,..
KPT (Kredit Pemilikan Tanah)
adalah fasilitas angsuran cicilan dari penyedia jasa layanan cicilan berupa bank guna membantu kepada kavling tanah atau pihak yang akan membeli tanah. Dalam kehidupan sehari-hari ini adalah hal yang umum sedikit mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah yang kita ketahui, biasanya kredit tanah berupa tanah atau lahan kosong yang belum dibangun.
Tujuan terdapat banyak bermacam-macam bisa digunakan sebagai tempat tinggal dikemudian hari atau sebagai investasi properti menjadi kepentingan pemilik lahan bisa seperti pribadi atau usaha. Tergantung kebutuhan dari pemilik lahan tersebut. Batas waktu kredit bisa disesuaikan dengan harga tanah dan kemampuan, biasanya berlangsung 2 hingga belasan tahun.
Dokumen KPT (Kredit Pemilikan Tanah) yang perlu disiapkan.
Dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan kredit tanah juga sangat umum ditemukan dalam kondisi pengajuan kredit yang lainnya. Berikut dibawah ini daftar data yang perlu anda harus tau.
Pengusaha
-Fotocopy akta pengesahan untuk PT (usaha)
-Fotocopy akta kelahiran
-Fotocopy jumlah tabungan pribadi dan rekening perusahaan (selama 5 bulan terakhir)
-Fotocopy akta berdirinya perusahaan
-Fotocopy KTP pihak
-Fotocoy surat nikah (untuk pihak yang sudah berkeluarga)
-Fotocopy laporan keuangan perusahaan (selama 3 tahun terkahir)
Karyawan
-Fotocopy pengajuan kredit pihak
-Fotocopy KTP pemohon dari pihak
-Fotocopy laporan kondisi keuangan selama 5 bulan terakhir
-Fotocopopy akta kelahiran dan akta keluarga
-Fotocopy akta nikah (bagi yang sudah menikah).
Nah itulah beberapa daftar data dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit tanah berdasarkan profesi yang diambil pihak pemohon
Proses untuk pengajuan KPT(Kredit Pemilikan Tanah
Seperti dibutuhkan untuk dalam pengajuan Kredit Pemilikan Tanah (KPT). Berikut beberapa proses pengajuan pemilikan tanah dibawah ini.
-Konsultasi ke pihak bank dan pemilik tanah tentang tanah tersebut
-Tentukan tanah yang diinginkan oleh objek kredit
-Harus mengetahui informasi bunga dan cicilan kredit tersebut
-Memenuhi proses administrasi pembayaran melalui DP
Itulah di atas beberapa proses pengajuan kredit tanah yang terbilang cukup mudah dan relatif yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon kredit tanah
Syarat syarat yang diperlukan dalam pengajuan KPT (Kredit Pemilikan Tanah) seperti yang dibutuhkan untuk pengajuan Kredit Pemilikan apartemen, Kredit Pemilikan rumah, Kredit Pemilikan Tanah juga memiliki beberapa syarat yang harus terlaksana oleh pihak pemohon dalam pengajuan Kredit Pemilikan Tanah (KPT)
-Umur pihak pemohon minimal berumur 22 tahun atau sudah berkeluarga
-Tidak berusia lebih dari 50 tahun masa melakukan pengajuan Kredit Pemilikan Tanah
-Pada berusia 55 tahun pemohon diperkirakan sudah melunasi tahan tersebut
-Menjadi Karyawan tetap 2 tahun selama bekerja.
Berikut penjelasan diatas beberapa syarat yang harus dilakukan oleh pihak pemohon untuk mengajukan Kredit Pemilikan Tanah
Kredit Pemilikan Tanah mempunyai banyak sekali manfat dibawah ini sebagai berikut.
1.Harganya yang dibilang lebih murah dan cukup relatif
2. Bisa Untuk diinvestasikan dalam jangka waktu yang panjang
3. Harga tanah menghadapi kenaikan setiap tahunnya.
Beberapa bank yang mempunyai fasilitas Kredit Pemilikan Tanah (KPT) adalah, yaitu dibawah ini.
1. Bank BCA
2. Bank mega
3. Bank mandiri
4. Bank BNI dan juga
5. Bank BTN
Itulah definisi pengertian dari kredit tanah. Jika anda ingin informasi lebih lanjut tentang Jual dan Kredit tanah klik disini.
Komentar
Posting Komentar